2 Napi Pengendali Bisnis Narkoba di Lapas Diamankan di Lampung
2 Napi Pengendali Bisnis Narkoba di Lapas Diamankan di Lampung
Lampung, - Hanya dalam waktu empat hari Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus dua terpidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkoba Way Huwi, Lampung Selatan, yang kedapatan mengendalikan bisnis narkotika dari dalam penjara.
Kedua terpidana itu adalah ZR yang diamankan Selasa (4/12) dan KK yang digeledah pada Jumat (7/12). Mereka berdua mengatur penjualan sabu dengan menggunakan telepon selular dari dalam penjara.
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Sunaryoto mengatakan para terpidana mendapat pasokan handphone dari luar penjara. Salah satu modus yang berhasil dipergukan adalah dengan menitipkan telepon ke petugas kebersihan penjara. “Petugas penjara jarang diperiksa sehingga bisa leluasa membawa dan memberikan handphone ke terpidana,” kata dia kepada detikcom, Jumat (7/12/2012)
Bahkan, kata Sunaryoto, sipir penjara pun menjadi kurir narkoba yang diperintahkan terpidana. Sulit mengawasi jika ada sipir yang menjadi kurir dan berkomunikasi dengan terpidana. Seperti ZR yang mempekerjakan sipir sebagai kurirnya.
“Meskipun berada di penjara orang masih mau dan nekat menjalankan bisnis narkoba karena keuntungan yang didapat sangat besar. Kurir saja untungnya sudah besar, apa lagi yang berporfesi sebagai bandar,” kata dia.
Dia mengakui bahwa terpidana masih bisa leluasa mengendalikan bisnis narkotika meskipun ada di dalam penjara. Pengawasan yang dilakukan petugas Lapas harus lebih ketat dan teratur. “Bahkan kalau bisa tiap hari lakukan razia ke semua tahanan untuk memastikan mereka tidak menyimpan handphone,” kata dia.
Sunaryoto, mengatakan pemberantasan narkoba menjadi prioritas apa lagi yang melibatkan sindikat Lapas. Polisi akan terus memburu terpidana yang masih bisa mengatur transaksi narkoba dalam penjara.
Lampung, - Hanya dalam waktu empat hari Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus dua terpidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkoba Way Huwi, Lampung Selatan, yang kedapatan mengendalikan bisnis narkotika dari dalam penjara.
Kedua terpidana itu adalah ZR yang diamankan Selasa (4/12) dan KK yang digeledah pada Jumat (7/12). Mereka berdua mengatur penjualan sabu dengan menggunakan telepon selular dari dalam penjara.
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Sunaryoto mengatakan para terpidana mendapat pasokan handphone dari luar penjara. Salah satu modus yang berhasil dipergukan adalah dengan menitipkan telepon ke petugas kebersihan penjara. “Petugas penjara jarang diperiksa sehingga bisa leluasa membawa dan memberikan handphone ke terpidana,” kata dia kepada detikcom, Jumat (7/12/2012)
Bahkan, kata Sunaryoto, sipir penjara pun menjadi kurir narkoba yang diperintahkan terpidana. Sulit mengawasi jika ada sipir yang menjadi kurir dan berkomunikasi dengan terpidana. Seperti ZR yang mempekerjakan sipir sebagai kurirnya.
“Meskipun berada di penjara orang masih mau dan nekat menjalankan bisnis narkoba karena keuntungan yang didapat sangat besar. Kurir saja untungnya sudah besar, apa lagi yang berporfesi sebagai bandar,” kata dia.
Dia mengakui bahwa terpidana masih bisa leluasa mengendalikan bisnis narkotika meskipun ada di dalam penjara. Pengawasan yang dilakukan petugas Lapas harus lebih ketat dan teratur. “Bahkan kalau bisa tiap hari lakukan razia ke semua tahanan untuk memastikan mereka tidak menyimpan handphone,” kata dia.
Sunaryoto, mengatakan pemberantasan narkoba menjadi prioritas apa lagi yang melibatkan sindikat Lapas. Polisi akan terus memburu terpidana yang masih bisa mengatur transaksi narkoba dalam penjara.
Comments