Briptu Eko Pembunuh Guru Ngaji Dituntut 12 Tahun Penjara


File: detiksurabaya.com

Sidoarjo - Setelah sidang sempat ditunda, pelaku penembakan guru ngaji Riyadi Sholihin warga Desa Sepande Kecamatan Sidoarjo, akhirnya dituntut 12 tahun penjara. Tuntutan terhadap Bripto Eko Riswanto dibacakan oleh JPU Sudarwati di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo Jalan Sultan Agung.

"Sesuai pasal 338, 354 ayat 2 dan pasal 351 ayat 3 tentang penyiksaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia, terdakwa dituntut 12 tahun penjara," kata Sudarwati saat membacakan tuntutan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bakhtiar Sitompul, Senin (26/2/2012).

Atas tanggapan tuntutan jaksa, istri korban terlihat kecewa meski sikapnya hanya diam saat mendengarkan tuntutan. Sementara kuasa hukum keluarga korban, Edi Baskoro mengaku perbuatan terdakwa adalah kejahatan bertingkat.

"Terdakwa melakukan pembunuhan dan akan kita tindaklanjuti perbuatan rekayasa. Jadi ini alasan pemberat, sehingga nanti keputusan hakim bisa lebih dari 12 tahun penjara," jelas Edi.

Sementara sidang akan dilanjutkan pada Senin (5/3/2012) dengan agenda pembelaan.


(fat/fat)


Tampilkan
Suparno - detikSurabaya



Comments

Popular posts from this blog

TENTANG MALUNSEMAHE

Samurai Peninggalan Jepang di Gorontalo

Nazaruddin Serahkan Bukti Aliran Dana Demokrat ke KPK