Briptu Eko Pembunuh Guru Ngaji Dituntut 12 Tahun Penjara

File: detiksurabaya.com
"Sesuai pasal 338, 354 ayat 2 dan pasal 351 ayat 3 tentang penyiksaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia, terdakwa dituntut 12 tahun penjara," kata Sudarwati saat membacakan tuntutan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bakhtiar Sitompul, Senin (26/2/2012).
Atas tanggapan tuntutan jaksa, istri korban terlihat kecewa meski sikapnya hanya diam saat mendengarkan tuntutan. Sementara kuasa hukum keluarga korban, Edi Baskoro mengaku perbuatan terdakwa adalah kejahatan bertingkat.
"Terdakwa melakukan pembunuhan dan akan kita tindaklanjuti perbuatan rekayasa. Jadi ini alasan pemberat, sehingga nanti keputusan hakim bisa lebih dari 12 tahun penjara," jelas Edi.
Sementara sidang akan dilanjutkan pada Senin (5/3/2012) dengan agenda pembelaan.
(fat/fat)
Tampilkan
Comments