Tiduri Siswi SMP, Guru SD Terancam 15 Tahun Bui
TANGERANG - Selain babak belur dihajar warga, Sopiandi alias Bari, guru SD Larangan 3, Kota Tangerang yang tertangkap tangan tengah berbuat mesum dengan siswi kelas 2 SMP, kini diancam hukuman 15 tahun penjara
Sopiandi dijerat Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 32/2002 tentang perlindungan anak. Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak, Polres Metro Tangerang Kota, AKP Miarsih saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya tengah mengusut kasus tersebut.
"Saat ini keduanya tengah diperiksa untuk dimintai keterangannya. Saat diperiksa keduanya mengaku melakukan hubungan atas dasar suka sama suka," kata Miarsih di kantornya, Selasa (17/1/2012).
Kendati demikian, kata Miarsih, Sopiandi tetap akan diproses secara hukum. Perbuatan Supiandi dianggap melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur.
Seperti diberitakan, Sopiandi digerebek warga saat melakukan hubungan layaknya suami istri di sebuah kelas SD Larangan, Kota Tangerang. Dia sempat dihajar warga hingga akhirnya dibawa ke pihak berwajib untuk diproses kasusnya.
(crl)
Sopiandi dijerat Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 32/2002 tentang perlindungan anak. Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak, Polres Metro Tangerang Kota, AKP Miarsih saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya tengah mengusut kasus tersebut.
"Saat ini keduanya tengah diperiksa untuk dimintai keterangannya. Saat diperiksa keduanya mengaku melakukan hubungan atas dasar suka sama suka," kata Miarsih di kantornya, Selasa (17/1/2012).
Kendati demikian, kata Miarsih, Sopiandi tetap akan diproses secara hukum. Perbuatan Supiandi dianggap melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur.
Seperti diberitakan, Sopiandi digerebek warga saat melakukan hubungan layaknya suami istri di sebuah kelas SD Larangan, Kota Tangerang. Dia sempat dihajar warga hingga akhirnya dibawa ke pihak berwajib untuk diproses kasusnya.
(crl)
Comments