Jual Bayi, Dokter BB Terancam 15 Tahun Penjara

“Dokter (BB) dipersangkakan melanggar Pasal 83 UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 11 UU No.21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 266 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,”kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Heru Prakoso didampingi Kasubid Dokliput AKBP MP Nainggolan, Senin (6/6).
Heru mengatakan, hingga kini, penyidik Poldasu masih menetapkan seorang tersangka yaitu Dr BB. Sedangkan pengakuan dokter BB, mereka tidak melakukan penjualan bayi melainkan hanya memenuhi permintaan orang yang hendak mengadopsi.
“Itu haknya, tetapi, saat digerebek ditemukan uang senilai Rp6 juta lebih. Jadi diduga telah terjadi praktik penjualan bayi,” kata Heru.
Disinggung kemungkinan adanya perdamaian antara dokter BB dan orangtua si bayi, Heru menyanggahnya. “Kasus ini tidak bisa ada perdamaian, sebab bukan delik aduan. Ini akan tetap dilanjutkan dan dokter tersebut diancam pidana,” ujar Heru.
Sementara untuk dua suster yang turut diamankan saat digerebek dari Klinik Dewi Sri di kawasan Helvetia, Medan, masih dijadikan sebagai saksi dan terus diperiksa untuk mengetahui sejauh mana peran mereka dalam kasus tersebut.
Heru juga menambahkan, penyidik telah berhasil mendapatkan identitas orangtua si bayi dan sedang dalam pencarian keberaan mereka. “Kedua orangtuanya juga bisa saja bakal jadi tersangka, jika hasil penyelidikan nanti terbukti telah menjual bayi terhadap si dokter,” tegasnya.
Seperti diberitakan kemarin, UUPA Polda Sumut menggerebek Klinik Dewi Sri di kawasan Helvetia, Medan. Saat itu, selain menangkap dr BB Polisi juga mengamankan satu orang bayi laki-laki berusia 10 hari berikut uang Rp6 juta lebih. Bayi itu dilahirkan ibunya di klinik Dewi Sri tersebut.(Jst)
Comments